Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 2/2021 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2021Tanggal Penetapan:13 September 2021
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku13 September 2021
Tanggal Penetapan13 September 2021
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dibentuk dengan maksud memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pengelolaan air limbah domestik di Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, serta mewujudkan pelayanan pengelolaan air limbah domestik yang berkualitas dan terjangkau.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk menyusun rencana pengelolaan, membangun prasarana dan sarana, melaksanakan pendidikan dan sosialisasi, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan melalui Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), yang dapat berupa SPALD-S (Setempat) atau SPALD-T (Terpusat).

SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat, penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, serta pengolahan lumpur tinja. SPALD-T meliputi sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Penyelenggaraan SPALD mencakup perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban mengelola air limbah domestik yang dihasilkan sesuai standar teknis yang berlaku.

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan di bidang pengelolaan air limbah domestik bertanggung jawab atas pengelolaan air limbah di Daerah. Masyarakat dan swasta dapat berperan serta dalam pengelolaan air limbah domestik. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan SPALD. Sosialisasi, advokasi, kampanye, edukasi, dan promosi pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.

1. Izin yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah Domestik yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Penyelenggaraan SPALD yang telah dilakukan oleh operator PALD sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 46 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau penghentian tetap kegiatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 46 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.