Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Permen LHK P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 · Permen LHK No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2018Tanggal Penetapan:21 April 2018
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Lingkungan HidupOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku04 Juni 2018
Tanggal Penetapan21 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan bertujuan untuk mencapai pengelolaan sampah yang terukur dan berkelanjutan. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) yang memuat arah kebijakan dan strategi pengurangan serta penanganan sampah. Jakstrada harus disusun dengan berpedoman pada Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dan dilaksanakan dalam periode 2018-2025. Penyusunan Jakstrada melibatkan identifikasi potensi timbulan sampah, pengumpulan data, penyusunan neraca pengelolaan sampah, serta penetapan strategi dan target pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Jakstrada.

(-)

(-)