Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 5/2020 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Hukum Pidana, Perdata & DagangPemerintahan DesaProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanTamiang Layang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum desa dengan memberikan pedoman dalam pembentukannya. Latar belakangnya adalah perlunya landasan hukum yang baik dan benar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Produk Hukum Desa: Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  2. Asas Pembentukan: Kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kebergunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  3. Materi Muatan: Mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
  4. Prosedur Pembentukan Peraturan Desa: Meliputi perencanaan, penyusunan (oleh Kepala Desa atau BPD), pembahasan, fasilitasi oleh Bupati, evaluasi (untuk APBDes, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintahan desa), klarifikasi, dan pembatalan.
  5. Prosedur Pembentukan Peraturan Kepala Desa: Penyusunan oleh Kepala Desa, dapat dikonsultasikan dengan OPD terkait.
  6. Prosedur Pembentukan Peraturan Bersama Kepala Desa: Perencanaan bersama, penyusunan oleh Kepala Desa pemrakarsa, konsultasi dengan masyarakat dan camat.
  7. Keputusan Kepala Desa: Bersifat penetapan, dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa.
  8. Nomor Register: Rancangan Peraturan Desa wajib mendapatkan Nomor Register sebelum ditetapkan.
  9. Penetapan dan Pengundangan: Peraturan Desa diundangkan dalam Lembaran Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa.
  10. Penyebarluasan: Dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD.
  11. Pendanaan: Bersumber dari APBDes, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.
  12. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai proses pembentukan produk hukum di tingkat desa, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, serta menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)