di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Kampung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 9/2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Teluk Bintuni. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemilihan Kepala Kampung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang masa jabatan Kepala Kampung selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 kali masa jabatan berikutnya.