Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman yang telah dibangun, serta meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tugas dalam pencegahan dan peningkatan kualitas ini, yang dilaksanakan melalui perangkat daerah terkait. Tugas tersebut meliputi perumusan kebijakan, survei dan pendataan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana, penyediaan rumah layak huni bagi MBR, pemberian bantuan sosial, pembinaan peran masyarakat dan kearifan lokal, serta penyediaan pertanahan. Koordinasi dan sinkronisasi program antar perangkat daerah dilakukan melalui tim koordinasi yang dibentuk oleh Bupati. Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air bersih, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab atas penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.