Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Perairan Buruway, Arguni, Kaimana, Teluk Etna, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 25/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 25/KEPMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2019Tanggal Penetapan:5 Juli 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Perairan Buruway, Arguni, Kaimana, Teluk Etna, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Papua Barat
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 Juli 2019
Tanggal Penetapan05 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Perairan Buruway, Arguni, Kaimana, Teluk Etna, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Papua Barat sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan dengan luas keseluruhan 499.804,13 hektare, yang terbagi menjadi beberapa area dengan zona-zona yang berbeda, yaitu zona inti, zona pemanfaatan, dan zona perikanan berkelanjutan. Setiap area memiliki luas dan koordinat yang spesifik, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman wisata perairan ini.

Latar Belakang dan Tujuan:

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk melindungi dan melestarikan habitat penting, ikan ekonomis penting, dan spesies yang dilindungi di perairan Buruway, Arguni, Kaimana, Teluk Etna, dan sekitarnya. Selain itu, kawasan ini memiliki keunikan fenomena alam dan budaya lokal yang berpotensi untuk pengembangan wisata perairan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Penetapan kawasan konservasi perairan dan pengelolaannya sebagai taman wisata perairan. Pembagian kawasan menjadi beberapa area (Buruway, Arguni, Kaimana, Teluk Etna) dengan zona-zona yang berbeda (zona inti, zona pemanfaatan, zona perikanan berkelanjutan, dan zona lainnya). Penunjukan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebagai pengelola kawasan konservasi.

(-)

(-)