Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 14/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2016Tanggal Penetapan:15 Desember 2016
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku15 Desember 2016
Tanggal Penetapan15 Desember 2016
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2010 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Desa mengatur sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, alokasi anggaran dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat. Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

(-)

(-)