di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai
Juga dikenal sebagai: PMK 144/PMK.02/2016 · PMK No. 144/PMK.02/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas pencapaian kinerja di bidang cukai dengan cara mengganti peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015. Tujuannya adalah untuk memastikan pemberian insentif dilakukan secara adil dan wajar.
Ketentuan Substansial: Insentif diberikan berdasarkan pencapaian kinerja yang melebihi target yang telah ditetapkan. Indikator kinerja meliputi realisasi penerimaan cukai, kepuasan pengguna jasa, dan kepatuhan pengusaha barang kena cukai. Insentif ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tambahan imbalan. Besaran insentif disesuaikan dengan kontribusi unit dan satuan kerja terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai.