Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 4/2016 · Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Januari 2016
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum AcaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil di Daerah
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Januari 2016
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD) dibentuk untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas, dan wewenang PPNSD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Satpol PP. Tugas PPNSD adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, dengan koordinasi dan pengawasan dari Penyidik POLRI. Wewenang PPNSD mencakup menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI. PPNSD tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.

PPNSD berhak memperoleh hak-hak kepegawaian dan dapat diberikan uang insentif berdasarkan indikator kinerja dan kemampuan keuangan daerah. Kewajiban PPNSD meliputi koordinasi dengan Penyidik POLRI, tertib administrasi penyidikan, menjaga sikap sesuai kode etik, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.

Pengangkatan PPNSD mensyaratkan masa kerja PNS minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda golongan ruang III/a, pendidikan minimal sarjana hukum atau setara, bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani, penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, serta lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. Walikota mengusulkan pengangkatan calon PPNSD kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri.

Manajemen penyidikan meliputi pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, penyidikan, serta koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik POLRI. Kode etik PPNSD mencakup mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi HAM, bersikap jujur, dan menjaga rahasia jabatan.

1. Pejabat PPNSD yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 2. Pejabat PPNSD yang masa berlaku kartu tanda pengenalnya telah berakhir harus diajukan perpanjangan atau pembaruan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap PPNSD yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 2. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.