Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2003 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2003 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:5 Mei 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan05 Mei 2003
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 02 Tahun 2002 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 03 Tahun 2002 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2001. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 09 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun karena telah berakhirnya Tahun Anggaran 2002 dan dianggap perlu untuk menyusun Sisa Perhitungan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 terdiri atas Pendapatan sejumlah Rp. 428.436.304.942,24 dan Belanja sejumlah Rp. 358.644.113.260,50, sehingga terdapat Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih Rp. 69.792.191.681,74.
  • Jumlah Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2002 adalah sama, yaitu Rp. 18.012.987.154,00, sehingga Sisa Urusan Kas dan Perhitungan adalah Rp. 0,00.
  • Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perhitungan Kas serta pencocokan antara Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)