di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2003 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2003 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun karena telah berakhirnya Tahun Anggaran 2002 dan dianggap perlu untuk menyusun Sisa Perhitungan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002.
Ketentuan Substansial: