di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian
Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1998 · Keppres No. 39 Tahun 1998 · Keppres Nomor 39 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menciptakan usaha yang lebih sehat di bidang pertaksian dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk mengatur kembali perlakuan pabean dan perpajakan yang sebelumnya diberikan kepada impor atau penyerahan komponen dan kendaraan bermotor jenis sedan yang digunakan dalam usaha pertaksian.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mencabut perlakuan khusus yang sebelumnya diberikan, namun tetap mengizinkan bea masuk yang dibebaskan serta pajak yang ditanggung pemerintah untuk tetap berlaku selama kendaraan digunakan dalam usaha pertaksian minimal lima tahun. Jika terjadi perubahan penggunaan sebelum lima tahun, maka perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku dan kewajiban pembayaran bea masuk serta pajak yang terutang harus dipenuhi.