Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1998 · Keppres No. 39 Tahun 1998 · Keppres Nomor 39 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1998Tanggal Penetapan:9 Maret 1998
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Atas Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1998
Tanggal Penetapan09 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk Dipergunakan dalam Usaha Pertaksian Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menciptakan usaha yang lebih sehat di bidang pertaksian dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk mengatur kembali perlakuan pabean dan perpajakan yang sebelumnya diberikan kepada impor atau penyerahan komponen dan kendaraan bermotor jenis sedan yang digunakan dalam usaha pertaksian.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mencabut perlakuan khusus yang sebelumnya diberikan, namun tetap mengizinkan bea masuk yang dibebaskan serta pajak yang ditanggung pemerintah untuk tetap berlaku selama kendaraan digunakan dalam usaha pertaksian minimal lima tahun. Jika terjadi perubahan penggunaan sebelum lima tahun, maka perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku dan kewajiban pembayaran bea masuk serta pajak yang terutang harus dipenuhi.

1. Bea Masuk yang dibebaskan serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995, masih tetap berlaku sepanjang kendaraan bermotor jenis sedan yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan. 2. Apabila terjadi perubahan penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun, perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku dan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang wajib dibayar, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Apabila terjadi perubahan penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun, Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang wajib dibayar, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.