Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunkasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 6/2018 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:3 September 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunkasi
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan03 September 2018
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 95).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pendirian menara telekomunikasi seiring dengan perkembangan teknologi. Perubahan meliputi penambahan ketentuan mengenai menara telekomunikasi portable, pengecualian sosialisasi untuk pendirian tiang microcell pada ruang milik jalan, dan perizinan menara telekomunikasi portable.

Beberapa ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi-definisi baru terkait menara telekomunikasi, termasuk menara portable dan tiang microcell.
  2. Kriteria zona menara dan zona bebas menara.
  3. Persyaratan sosialisasi dan persetujuan warga untuk pendirian menara, dengan pengecualian untuk tiang microcell pada ruang milik jalan. Persetujuan warga diperlukan dalam radius keselamatan ruang di sekitar menara.
  4. Kriteria dasar pendirian menara, termasuk kesesuaian dengan rencana tata ruang, standar keamanan, dan jarak antar menara.
  5. Ketentuan mengenai penempatan menara telekomunikasi portable, termasuk standar keamanan dan jangka waktu penempatan.
  6. Persyaratan perizinan untuk menara telekomunikasi portable, termasuk sanksi administratif jika tidak memenuhi kewajiban perizinan.
  7. Hak dan kewajiban pemilik SLO (Sertifikat Laik Operasi) atau izin menara telekomunikasi portable.

1. Menara yang telah selesai dibangun dan telah memiliki izin berdasarkan peraturan daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, diberikan dispensasi pengajuan IMB. 2. Dispensasi pengajuan IMB dapat berupa pengecualian ketentuan zona dan jarak, dan/atau sosialisasi dan persetujuan warga, apabila pemilik menara sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah mendapatkan persetujuan warga. 3. Tiang microcell yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku izin. 4. Tiang microcell dan menara telekomunikasi portable yang telah dibangun dan belum memiliki IMB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, proses penerbitan IMB mendasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kewajiban untuk memiliki izin menara telekomunikasi portable dikenakan sanksi administrasi. 2. Pemilik SLO atau pemilik izin menara telekomunikasi portable yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administrasi. 3. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan menara, pembekuan izin, pencabutan izin, atau pembongkaran menara.