Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 4/2017 · Peraturan Menag No. 4 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2016Tanggal Penetapan:17 Januari 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku17 Januari 2016
Tanggal Penetapan17 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak (STAKat Negeri Pontianak). STAKat Negeri Pontianak adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta dibina secara fungsional oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. Tugas STAKat Negeri Pontianak adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dengan fungsi perumusan visi misi, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, serta pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan. Organisasi STAKat Negeri Pontianak terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola terdiri dari Ketua, Jurusan, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK), Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Ketua dibantu oleh tiga Wakil Ketua. Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan dan menyelenggarakan program studi. Bagian AUAK melaksanakan administrasi umum, keuangan, akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama. Pusat terdiri dari Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) dan Pusat Penjaminan Mutu (P2M). UPT terdiri dari Unit Perpustakaan, Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, dan Unit Pengembangan Bahasa. Organ pertimbangan terdiri dari Senat dan Dewan Penyantun. Senat berfungsi menetapkan dan memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Dewan Penyantun memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik. Organ pengawasan adalah Satuan Pengawas Internal yang melaksanakan pengawasan nonakademik. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya. Tata kerja STAKat Negeri Pontianak didasarkan pada prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian merupakan jabatan non-eselon.

1. Pengangkatan Ketua untuk kali pertama dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua mempunyai wewenang menetapkan Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. 3. Senat merupakan Senat pada masa transisi sebelum terbentuknya Senat definitif berdasarkan Statuta.

(-)