Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 11/2008 · Perda Kabupaten Konawe No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2008Tanggal Penetapan:16 Juli 2008
Aset Milik Negara & DaerahPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku22 September 2008
Tanggal Penetapan16 Juli 2008
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD.
  3. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  4. Penerimaan dan Penyaluran: Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang dan dilaporkan kepada Kepala Daerah.
  5. Penggunaan: Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  6. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  7. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  8. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  9. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  10. Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang.
  11. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, Kepala Daerah melakukan pengendalian, dan Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban.
  13. Pembiayaan: Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah dibebankan pada APBD.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan. 5. Teknis pengelolaan barang milik daerah akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Kepala Daerah.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahguanaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi adminstratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.