Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau untuk Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.273.572.034.913, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.383.572.034.913, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp110.000.000.000 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.500.000.000 untuk penyertaan modal daerah. Defisit APBD adalah sebesar Rp108.500.000.000, yang akan ditutupi dari pembiayaan netto.