Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 24/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 24 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku31 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 8 Seri B.5)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut mencakup penambahan dan perubahan beberapa pasal terkait ketentuan umum, objek dan subjek retribusi, serta tarif retribusi parkir.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif retribusi parkir dengan perkembangan keadaan serta untuk menjamin terpeliharanya keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas angkutan jalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi istilah-istilah terkait parkir dan retribusi diperbarui dan diperluas.
  2. Ditambahkan ketentuan mengenai pemakaian tempat parkir, yang mengharuskan setiap kendaraan bermotor yang berhenti untuk menggunakan tempat parkir yang tersedia.
  3. Diatur mengenai parkir dengan bongkar muat barang, termasuk persyaratan izin dari Bupati.
  4. Tarif retribusi parkir diubah berdasarkan jenis kendaraan.
  5. Bupati berwenang menetapkan lokasi tempat parkir untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
  6. Orang atau badan hukum dapat mengelola penyelenggaraan tempat parkir dengan izin dari Bupati.
  7. Pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi tanda-tanda/petunjuk yang terpasang dan petunjuk yang diberikan oleh petugas parkir.
  8. Kepala Dinas yang menangani urusan lalu lintas berwenang menunjuk, menetapkan, dan mengubah tempat-tempat parkir.
  9. Petugas parkir berwenang memerintahkan kendaraan bermotor untuk menggunakan tempat parkir yang disediakan.
  10. Dinas yang menangani urusan lalu lintas dan angkutan jalan bertanggung jawab atas pemungutan dan pengelolaan retribusi parkir.

(-)

Sanksi adalah ancaman hukuman, reaksi atau akibat hukum atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah baik yang dilakukan oleh petugas maupun masyarakat.