Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 4/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Mei 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Mei 2010
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan area pasar yang berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk meningkatkan pendapatan dan laba PD Pasar. Tujuannya adalah menciptakan pasar daerah yang tertib, bersih, indah, aman, dan nyaman.

Ketentuan Substansial:

PD Pasar memiliki wewenang untuk mengelola pasar yang sudah ada maupun membangun pasar daerah baru. Wewenang ini meliputi pengaturan, pembinaan, pengembangan, pembangunan, pengendalian, dan pengurusan pasar daerah serta fasilitas pasar lainnya milik Pemerintah Kabupaten. Pengaturan mencakup penentuan klasifikasi pasar, pengelompokan jenis barang dagangan, penataan tempat berdagang, pengelolaan sampah, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keamanan, pengelolaan parkir, tata cara memperoleh izin berdagang, pengenaan dan pengelolaan pendapatan dari pungutan, bongkar muat, penyewaan lahan reklame, dan penentuan waktu kegiatan pasar.

Sumber penerimaan PD Pasar meliputi jasa pelayanan pemanfaatan area pasar (sewa tempat usaha, jasa parkir, MCK, reklame, pengelolaan pelataran, pengelolaan fasilitas penunjang, keamanan, kebersihan, bongkar muat), jasa pelayanan administrasi (surat izin pemakaian tempat usaha, balik nama pengalihan hak, denda), hasil kerjasama, penyertaan modal, dan pendapatan lain yang sah.

Pedagang memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, menata barang dagangan, membayar jasa pelayanan, mencegah bahaya kebakaran, membuka dan menutup tempat usaha sesuai waktu yang ditentukan, dan melaksanakan ketentuan pemakaian tempat usaha. Pedagang dilarang bertempat tinggal di pasar di luar waktu kegiatan pasar, mengalihkan izin tanpa persetujuan, memiliki lebih dari dua tempat usaha, menggunakan tempat usaha di luar ketentuan, merombak tempat usaha tanpa izin, mengubah jenis jualan tanpa izin, mengadakan penyambungan listrik tanpa izin, menelantarkan tempat berjualan, menempatkan kendaraan di luar tempat yang ditentukan, melakukan kegiatan perdagangan yang merugikan konsumen, menjual barang yang dilarang, melakukan praktek rentenir, melakukan perbuatan asusila, melakukan perjudian, menyalahgunakan narkoba, dan mengotori/merusak inventaris pasar.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Ketentuan mengenai Retribusi Pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya tarif jasa pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. 3. Pengenaan Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya tarif jasa pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 huruf a, b, c, d, e, f, h, i, dan o dikenakan sanksi administratif berupa denda, penutupan sementara tempat usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang mengakibatkan kebakaran di pasar dan/atau melanggar Pasal 15 huruf g, j, k, l, m, dan n dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.