Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 8/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2015Tanggal Penetapan:28 Oktober 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku28 Oktober 2015
Tanggal Penetapan28 Oktober 2015
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 6 Seri A ) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 8 Seri A )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan juga diatur. Kewenangan panitia pemilihan mencakup penyusunan jadwal, penetapan TPS, penjaringan dan penyaringan bakal calon, pendaftaran pemilih, penyelenggaraan kampanye, dan pemungutan suara.

Hak dan Kewajiban:

  • Persyaratan bagi calon Kepala Desa, termasuk usia minimal, pendidikan, dan tidak pernah dihukum pidana tertentu.
  • Prosedur pendaftaran calon, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  • Ketentuan mengenai kampanye, termasuk larangan dan sanksi.
  • Hak pemilih, termasuk syarat-syarat menjadi pemilih dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih.

Peraturan ini juga mengatur mengenai cuti bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS yang mencalonkan diri, serta biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD Kabupaten.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)