Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 6/2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2005Tanggal Penetapan:14 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku17 Februari 2005
Tanggal Penetapan14 Januari 2005
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pengambilan bahan galian golongan C, meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, marmer, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dapat dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.

Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu tertentu. Diatur pula tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pembetulan ketetapan, pengajuan keberatan dan banding, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kelalaiannya tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.