Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 2/1993 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 1993Tanggal Penetapan:16 Januari 1993
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku09 Juni 1993
Tanggal Penetapan16 Januari 1993
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pedoman Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pedoman Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Ketentuan substansial meliputi pengaturan mengenai acara resmi yang melibatkan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, tata tempat dalam acara resmi, tata upacara, tata penghormatan, serta pengaturan tata tempat dalam rapat DPRD (Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Istimewa, dan Rapat Paripurna Khusus). Peraturan ini juga mengatur tata pakaian yang dikenakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara, serta tata urutan kendaraan.

(-)

(-)