di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Open Government Partnership Tingkat Regional Asia Pasifik Tahun 2014
Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2014 · Keppres No. 15 Tahun 2014 · Keppres Nomor 15 Tahun 2014
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Indonesia, sebagai Ketua Utama Open Government Partnership (OGP) untuk periode Oktober 2013 hingga September 2014, memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan Pertemuan OGP Tingkat Regional Asia Pasifik di Indonesia. Pertemuan ini diikuti oleh negara-negara anggota OGP dari kawasan Asia Pasifik dan mengundang beberapa kepala negara di kawasan tersebut. Untuk menyukseskan acara ini, dibentuklah Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan OGP Tingkat Regional Asia Pasifik Tahun 2014. Panitia Nasional terdiri dari Pengarah dan Panitia Pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia dan terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi lainnya. Panitia Pelaksana terdiri dari unsur-unsur teknis dan pemerintahan yang diwakili oleh berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Tugas utama Panitia Nasional adalah menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, serta melakukan koordinasi persiapan dan penyelenggaraan pertemuan agar berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat.