Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 1958

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Truk Umum Melalui Trayek Semarang-Salatiga-Solo Terhadap Perusahaan Truk Siang Hoo

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1958 · Keppres No. 16 Tahun 1958 · Keppres Nomor 16 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Januari 1958
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Truk Umum Melalui Trayek Semarang-Salatiga-Solo Terhadap Perusahaan Truk Siang Hoo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Januari 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1958 ini menolak banding yang diajukan oleh Oey Hoo Liang, pemilik perusahaan truk 'SIANG HOO', terhadap penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Semarang—Salatiga—Solo. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Keputusan ini menguatkan keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya yang telah diumumkan dalam Berita Negara. Tidak ada alasan yang diajukan dalam banding yang dapat mengubah dasar keputusan tersebut.

(-)

(-)