di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
Juga dikenal sebagai: Permensesneg 2/2026 · Permensesneg No. 2 Tahun 2026 · Permensesneg Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara melalui penataan organisasi dan tata kerja. Kebijakan ini mencakup restrukturisasi unit kerja di lingkungan Sekretariat Presiden, termasuk pembentukan Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden dan penyesuaian fungsi pada Biro Umum, Biro Protokol, serta Biro Pers, Media, dan Informasi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan fungsi baru, seperti pengelolaan dana operasional Presiden, dukungan program strategis di bidang infrastruktur, perekonomian, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan sosial. Selain itu, dilakukan penataan pada unit Istana Kepresidenan (Bogor, Cipanas, Yogyakarta, dan Tampaksiring) serta penyesuaian ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan Kementerian yang dapat diisi oleh aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.