Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 tahun 1962, tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 44) Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 12/1965 · UU No. 12 Tahun 1965 · UU Nomor 12 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1965Tanggal Penetapan:14 Juni 1965
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 tahun 1962, tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 44) Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1965
Tanggal Penetapan14 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran Negara 1933 No. 349) serta semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 bertujuan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 Tahun 1962 menjadi undang-undang, yang mencabut Undang-Undang Krisis Impor 1933. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan kondisi ekonomi terkini dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi. Undang-Undang Krisis Impor 1933, yang awalnya diterapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk membatasi impor dan melindungi industri Belanda dari sistem dumping Jepang, dianggap tidak relevan lagi. Oleh karena itu, pencabutan dilakukan agar kebijakan impor dapat didasarkan pada persetujuan dagang antarnegara yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.

(-)