di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2005 tentang Rumah Susun
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 10/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2005 tentang Rumah Susun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bangunan gedung yang berfungsi sebagai hunian dan/atau bukan hunian melalui strategi pengembangan wilayah. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengatur dan membina rumah susun, termasuk pengaturan tata ruang, perizinan, dan pengendalian.
Peraturan ini mengatur jenis rumah susun (hunian, bukan hunian, campuran), persyaratan teknis dan administratif pembangunan rumah susun, izin layak huni, pemisahan hak atas satuan rumah susun, kepemilikan satuan rumah susun, penghunian dan pengelolaan, serta jual beli satuan rumah susun. Persyaratan teknis mencakup aspek peruntukan ruang, struktur bangunan, kelengkapan rumah susun, satuan rumah susun, bagian bersama, kepadatan bangunan, prasarana dan fasilitas lingkungan. Persyaratan administrasi meliputi proposal, identitas pemohon, sertifikat hak atas tanah, fatwa peruntukan tanah, site plan, IMB, peil banjir, AMDAL/UKL/UPL, rencana pertelaan, gambar arsitektur, struktur, jaringan dan instalasi, serta sistem utilitas gedung.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan perhimpunan penghuni, pengelolaan rumah susun, jual beli satuan rumah susun (termasuk jual beli pendahuluan), asuransi, kerjasama pemerintah daerah dengan penyelenggara pembangunan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah.