Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2005 tentang Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 10/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2005Tanggal Penetapan:1 Desember 2005
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Susun
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku02 Desember 2005
Tanggal Penetapan01 Desember 2005
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2005 tentang Rumah Susun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bangunan gedung yang berfungsi sebagai hunian dan/atau bukan hunian melalui strategi pengembangan wilayah. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengatur dan membina rumah susun, termasuk pengaturan tata ruang, perizinan, dan pengendalian.

Peraturan ini mengatur jenis rumah susun (hunian, bukan hunian, campuran), persyaratan teknis dan administratif pembangunan rumah susun, izin layak huni, pemisahan hak atas satuan rumah susun, kepemilikan satuan rumah susun, penghunian dan pengelolaan, serta jual beli satuan rumah susun. Persyaratan teknis mencakup aspek peruntukan ruang, struktur bangunan, kelengkapan rumah susun, satuan rumah susun, bagian bersama, kepadatan bangunan, prasarana dan fasilitas lingkungan. Persyaratan administrasi meliputi proposal, identitas pemohon, sertifikat hak atas tanah, fatwa peruntukan tanah, site plan, IMB, peil banjir, AMDAL/UKL/UPL, rencana pertelaan, gambar arsitektur, struktur, jaringan dan instalasi, serta sistem utilitas gedung.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan perhimpunan penghuni, pengelolaan rumah susun, jual beli satuan rumah susun (termasuk jual beli pendahuluan), asuransi, kerjasama pemerintah daerah dengan penyelenggara pembangunan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah.

(-)

Pasal 31 menyatakan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.