Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 5/2011 · Perda Kabupaten Katingan No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAdministrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Dan Pengendalian Penduduk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk Kabupaten Katingan terkait peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Latar belakangnya adalah perlunya penertiban administrasi kependudukan untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan.
  2. Kewajiban Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
  3. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, ganti rugi, serta kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  4. Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas unik penduduk yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
  5. Prosedur pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang penduduk (dalam dan luar wilayah kabupaten serta antar negara), dan pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan.
  6. Prosedur pencatatan sipil untuk kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
  7. Pengaturan mengenai data kependudukan (data perseorangan dan data agregat) serta dokumen kependudukan (biodata penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil).
  8. Pengaturan mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pengelolaan data kependudukan.

1. Untuk menunjang kegiatan operasional penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disediakan biaya operasional yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Katingan. 2. Spesifikasi Blanko Dokumen Kependudukan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. 3. Apabila diketemukan Dokumen Kependudukan yang didapat tanpa melalui prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, maka Dokumen Kependudukan dimaksud dicabut dan dinyatakan batal demi hukum. 4. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan daerah ini. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, KTP seumur hidup yang belum mempunyai NIK tidak berlaku dan harus diganti disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP atau orang asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal akan dikenai denda administratif. 3. Pejabat pada Instansi Pelaksana yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenai sanksi denda.