Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 1/2019 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2019Tanggal Penetapan:21 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku21 Januari 2019
Tanggal Penetapan21 Januari 2019
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 13 Seri B)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut terdapat pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c, yang mengatur tentang pengecualian objek pajak penerangan jalan. Pengecualian tersebut meliputi penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait, penggunaan tenaga listrik untuk kepentingan sosial dengan daya listrik sampai dengan 200 (dua ratus) KVA, dan tidak disewakan dan/atau dijual kepada pihak lain. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)