Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2010 - 2030

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 11/2017 · Perda Kota Bukittinggi No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2010 - 2030
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010 - 2030.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030. Perubahan ini mencakup definisi istilah, kebijakan penataan ruang wilayah, strategi pengembangan ruang, dan ketentuan terkait kawasan-kawasan tertentu seperti Gulai Bancah, sistem jaringan transportasi, telekomunikasi, sumber daya air, persampahan, jalan pejalan kaki, kawasan lindung setempat Ngarai Sianok, RTH kota, kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan budi daya. Peraturan ini juga mengatur lebih detail mengenai intensitas bangunan, peraturan zonasi untuk berbagai peruntukan lahan, serta ketentuan insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan perkembangan kota, mewujudkan pertumbuhan yang aman, tertib, nyaman, dan efisien, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

(-)

1. Sanksi pidana dikenakan terhadap pelanggaran atas kewajiban, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.