Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030. Perubahan ini mencakup definisi istilah, kebijakan penataan ruang wilayah, strategi pengembangan ruang, dan ketentuan terkait kawasan-kawasan tertentu seperti Gulai Bancah, sistem jaringan transportasi, telekomunikasi, sumber daya air, persampahan, jalan pejalan kaki, kawasan lindung setempat Ngarai Sianok, RTH kota, kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan budi daya. Peraturan ini juga mengatur lebih detail mengenai intensitas bangunan, peraturan zonasi untuk berbagai peruntukan lahan, serta ketentuan insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan perkembangan kota, mewujudkan pertumbuhan yang aman, tertib, nyaman, dan efisien, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.