Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendidikan Anti Korupsi Melalui Penguatan Pendidikan Karakter

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 1/2024 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2024Tanggal Penetapan:2 Mei 2024
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Anti Korupsi Melalui Penguatan Pendidikan Karakter
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku02 Mei 2024
Tanggal Penetapan02 Mei 2024
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada satuan Pendidikan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Anti Korupsi melalui Penguatan Pendidikan Karakter di Kota Lubuk Linggau. Latar belakangnya adalah perlunya membentuk generasi penerus yang berintegritas dan memiliki karakter kepemimpinan yang baik, mengingat perilaku korup yang mempengaruhi birokrasi dan masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan kewenangan Pemerintah Kota dalam mengaktualisasikan pendidikan yang terintegrasi dengan materi pendidikan anti korupsi, serta membentuk pelajar yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, bermoral antikorupsi, dan berkarakter kepemimpinan yang baik berdasarkan Pancasila.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi melalui Penguatan Pendidikan Karakter oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan.
  2. Integrasi pendidikan anti korupsi pada semua mata pelajaran dan kegiatan di satuan pendidikan.
  3. Tanggung jawab pelaksanaan pendidikan anti korupsi oleh orang tua/keluarga, penyelenggara satuan pendidikan non formal dan formal, serta Pemerintah Kota.
  4. Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi melalui Penguatan Pendidikan Karakter.
  5. Pelaksanaan pendidikan anti korupsi melalui kegiatan pembelajaran, pengembangan diri, penciptaan budaya satuan pendidikan, dan pembiasaan.
  6. Kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian/Lembaga, dan pihak ketiga lainnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada satuan Pendidikan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal pembinaan dan pengawasan terdapat kepala satuan pendidikan yang tidak melaksanakan Pendidikan Anti Korupsi melalui Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: teguran lisan; teguran tertulis; penundaan kenaikan gaji berkala; atau pemberhentian dari jabatan.