di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendidikan Anti Korupsi Melalui Penguatan Pendidikan Karakter
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 1/2024 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Anti Korupsi melalui Penguatan Pendidikan Karakter di Kota Lubuk Linggau. Latar belakangnya adalah perlunya membentuk generasi penerus yang berintegritas dan memiliki karakter kepemimpinan yang baik, mengingat perilaku korup yang mempengaruhi birokrasi dan masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan kewenangan Pemerintah Kota dalam mengaktualisasikan pendidikan yang terintegrasi dengan materi pendidikan anti korupsi, serta membentuk pelajar yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, bermoral antikorupsi, dan berkarakter kepemimpinan yang baik berdasarkan Pancasila.
Ketentuan substansial meliputi: