Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indosat Tbk.

Juga dikenal sebagai: PP 30/2002 · PP No. 30 Tahun 2002 · PP Nomor 30 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2002Tanggal Penetapan:16 Mei 2002
Investasi & Penanaman ModalTelekomunikasi & Dunia DigitalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indosat Tbk.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Mei 2002
Tanggal Penetapan16 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indosat Tbk. Penjualan saham dilakukan melalui pasar modal dan/atau kepada mitra strategis dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik. Hasil penjualan saham disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi biaya terkait. Saham yang dijual maksimal 50% dari seluruh saham seri B yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menetapkan jumlah dan nilai saham yang dijual, serta memberitahukannya kepada Menteri Keuangan. Pelaksanaan penjualan saham mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)