Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta

Juga dikenal sebagai: PP 72/2013 · PP No. 72 Tahun 2013 · PP Nomor 72 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2013Tanggal Penetapan:8 November 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2013
Tanggal Penetapan08 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan tersebut dengan memanfaatkan Barang Milik Negara yang ada.

Ketentuan Substansial: Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan Barang Milik Negara berupa 15 unit bus Hino Euro II Engine dari Kementerian Perhubungan, yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. Nilai total penambahan modal adalah Rp12.150.681.819,00. Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta.

(-)

(-)