di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 6/2021 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat, memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, pengetahuan, teknologi, dan budaya dari sumber materi yang berkualitas dan berkesinambungan. Tujuan utamanya adalah menjamin terselenggaranya perpustakaan, ketersediaan layanan informasi, serta mengembangkan minat baca dan budaya tulis.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, termasuk menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan. Pemerintah Daerah juga berwenang mengalihmediakan naskah kuno, mengoordinasikan penyelenggaraan perpustakaan, dan membina kerja sama antar perpustakaan.
Hak dan kewajiban masyarakat juga diatur, di mana masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan, mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kelestarian koleksi perpustakaan, melestarikan naskah kuno, dan mendukung penyediaan fasilitas perpustakaan.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis perpustakaan, termasuk perpustakaan umum, sekolah, dan khusus. Setiap perpustakaan harus dikelola sesuai standar yang meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Pengembangan perpustakaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas, dengan fokus pada peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan.
Pemerintah Daerah juga berkewajiban memberikan pembinaan terhadap semua jenis perpustakaan, termasuk sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan bagi pustakawan. Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, dengan ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, dan pemberhentian diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Sarana dan prasarana perpustakaan harus memenuhi aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, efektivitas, keamanan, dan kenyamanan. Koleksi perpustakaan, termasuk koleksi khusus dan naskah kuno, wajib dilestarikan. Promosi perpustakaan dilakukan secara berkesinambungan untuk pembudayaan kegemaran membaca. Kerjasama dengan pihak lain dan peran serta masyarakat juga diatur untuk meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
Peraturan ini juga mengatur larangan menyimpan bahan perpustakaan yang memuat unsur pornografi dan SARA, serta pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan.