Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 7/2010 · Perda Kabupaten Donggala No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2010Tanggal Penetapan:1 Juni 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku01 Juni 2010
Tanggal Penetapan01 Juni 2010
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala. Perubahan tersebut meliputi: - Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Ketahanan Pangan sebagai bagian dari organisasi pemerintah daerah. - Perubahan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Ketahanan Pangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. - Perubahan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Ketahanan Pangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Rumah Sakit Umum Daerah.

(-)

(-)