Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 309 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 309 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Tulungagung Tentang Perubahan Peraturan Daerah Tentang Pembuatan Reklame Dan Penarikan Pajaknya

Juga dikenal sebagai: Keppres 309/1960 · Keppres No. 309 Tahun 1960 · Keppres Nomor 309 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 1960
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanPers, Pos & Iklan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Tulungagung Tentang Perubahan Peraturan Daerah Tentang Pembuatan Reklame Dan Penarikan Pajaknya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan perubahan pertama kali atas Peraturan Daerah tentang pembuatan reklame dan mengadakan serta penarikan pajak reklame dalam Daerah Swatantra tingkat ke II Tulungagung.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan pertama kali atas Peraturan Daerah yang mengatur pembuatan reklame serta pengadaan dan penarikan pajak reklame di Daerah Swatantra tingkat ke II Tulungagung. Perubahan ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 28 April 1960 dan diusulkan untuk disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)