Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Suroso Sebagai Menteri Urusan Pegawai dan Mengangkat sebagai Menteri Sosial

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/1953 · Keppres No. 75 Tahun 1953 · Keppres Nomor 75 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 1953Tanggal Penetapan:9 Mei 1953
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Suroso Sebagai Menteri Urusan Pegawai dan Mengangkat sebagai Menteri Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 1953
Tanggal Penetapan09 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 85 Tahun 1953

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan latar belakang pemberhentian Saudara Anwar Tjokroaminoto sebagai Menteri Sosial dalam Kabinet Wilopo. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengangkat seorang Menteri Sosial yang baru. Dalam ketentuan substansialnya, keputusan ini memberhentikan dengan hormat Saudara Suroso dari jabatannya sebagai Menteri Urusan Pegawai dan mengangkatnya sebagai Menteri Sosial, efektif mulai tanggal 11 Mei 1953. Keputusan ini diambil setelah mendengar Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-103 pada tanggal 8 Mei 1953.

(-)

(-)