Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu, Dan Kaum Dhuafa

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 6/2017 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2017Tanggal Penetapan:12 Mei 2017
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu, Dan Kaum Dhuafa
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku12 Mei 2017
Tanggal Penetapan12 Mei 2017
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu, dan Kaum Dhuafa bertujuan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa anak yatim, anak yatim piatu, dan kaum dhuafa memerlukan perhatian khusus dalam pemenuhan kebutuhan dasar mereka, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok. Perlindungan dan pemenuhan kebutuhan ini merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Hak-Hak: Anak yatim dan yatim piatu berhak atas jaminan kesejahteraan berupa bantuan keuangan, pelayanan pendidikan, dan jaminan kesehatan gratis. Kaum dhuafa berhak atas jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dan jaminan kesehatan gratis.
  2. Larangan: Setiap orang dilarang menelantarkan, melakukan kekerasan, atau mengeksploitasi anak yatim, anak yatim piatu, dan kaum dhuafa. Mempekerjakan anak di bawah umur juga dilarang.
  3. Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi: Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan yang meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, dan perlindungan hukum.
  4. Pelaksanaan oleh OPD: Penyelenggaraan perlindungan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui berbagai pelayanan seperti perawatan, pengasuhan, pelayanan kesehatan, pendidikan, bimbingan agama, rehabilitasi sosial, bantuan keuangan, dan pelayanan administrasi kependudukan.
  5. Peran Masyarakat: Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan sebagai tanggung jawab sosial.
  6. Sumber Dana: Dana untuk penyelenggaraan perlindungan dapat dianggarkan melalui OPD terkait yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber-sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).