Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 20/2021 · Permen Ristekdikti No. 20 Tahun 2021 · Permen Ristekdikti Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2021Tanggal Penetapan:27 Juli 2021
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 Juli 2021
Tanggal Penetapan27 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan. Untuk itu, dibentuklah Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Peraturan ini mengatur pedoman penyusunan kebutuhan jabatan tersebut, yang meliputi jenjang jabatan dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Jabatan ini ditempatkan di Instansi Pembina yang memiliki fungsi pembinaan di bidang kebijakan teknis, pelaksanaan, koordinasi, dan evaluasi pengembangan penilaian pendidikan. Pengangkatan PNS dalam jabatan ini harus memperhatikan ketersediaan dan lowongan kebutuhan jabatan. Penyusunan kebutuhan dilakukan setiap lima tahun dan diperinci setiap tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, melalui analisis jabatan dan beban kerja.

(-)

(-)