Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 1/2014 · Perka BNN No. 1 Tahun 2014 · Perka BNN Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:16 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan16 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ketua BNN Nomor PER/01/IV/2008/BNN tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Balai Laboratorium Narkoba BNN dengan perkembangan kapasitas dan jangkauan pengujian narkoba yang semakin meningkat. Tujuannya adalah untuk merevisi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Laboratorium Uji Narkoba.

Ketentuan Substansial

Balai Laboratorium Narkoba BNN bertugas di bidang pengujian narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya secara laboratoris, serta penelitian dan pengembangan laboratorium narkoba. Balai ini menyusun rencana kegiatan dan anggaran, melakukan pengujian laboratoris, mengelola reagen dan berkas hasil pengujian, serta melaksanakan penelitian dan pengembangan metode uji. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, beberapa Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Balai adalah jabatan eselon III.a, sementara Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a.

(-)

(-)