Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemeriksaan barang dan dokumen oleh pejabat berwenang, serta memastikan koordinasi antar instansi terkait untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan. Tugas pelaksana kegiatan meliputi pengaturan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan, dengan tanggung jawab memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana. Pengelolaan sumber daya dilakukan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas, dan sistem pelaporan diatur secara berkala. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan indikator yang ditetapkan, dan hasilnya digunakan untuk perbaikan tugas dan pengambilan keputusan. Kerja sama antarinstansi diatur melalui perjanjian tertulis, dan semua tindakan harus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.