Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 30/2001 · PP No. 30 Tahun 2001 · PP Nomor 30 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001Tanggal Penetapan:18 Mei 2001
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 2001
Tanggal Penetapan18 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, baik yang dipensiunkan sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan untuk mengatasi perbedaan yang timbul akibat perbaikan gaji Pegawai Negeri Sipil yang berlaku sejak 1 Januari 2001. Pensiunan yang dipensiunkan sebelum Januari 2001 akan disesuaikan pensiun pokoknya sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, bagi penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan setelah berlakunya peraturan ini, akan diberikan tambahan penghasilan. Penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 2. Bagi penerima pensiun janda/duda yang mengalami penurunan penghasilan, diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara penerimaan penghasilan lama dan baru.

(-)