di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tata Nilai, Budaya Kerja, Dan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 54/2016 · Permen Ristekdikti No. 54 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 54 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak bagi pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan etos kerja yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas. Peraturan ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. Tata Nilai yang diatur meliputi sinergi, integritas, inovatif, akuntabel, dan profesional. Budaya Kerja Pegawai mencakup pengembangan kemitraan, perilaku gotong royong, kepedulian terhadap masyarakat, disiplin, dan kejujuran. Kode Etik Pegawai meliputi etika terhadap diri sendiri, sesama pegawai, dalam berorganisasi, bermasyarakat, dan bernegara. Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan pelaksanaan Budaya Kerja dan Kode Etik.