Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tata Nilai, Budaya Kerja, Dan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 54/2016 · Permen Ristekdikti No. 54 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 54 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2016Tanggal Penetapan:23 September 2016
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaTata Nilai, Budaya Kerja, Dan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 September 2016
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak bagi pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan etos kerja yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas. Peraturan ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. Tata Nilai yang diatur meliputi sinergi, integritas, inovatif, akuntabel, dan profesional. Budaya Kerja Pegawai mencakup pengembangan kemitraan, perilaku gotong royong, kepedulian terhadap masyarakat, disiplin, dan kejujuran. Kode Etik Pegawai meliputi etika terhadap diri sendiri, sesama pegawai, dalam berorganisasi, bermasyarakat, dan bernegara. Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan pelaksanaan Budaya Kerja dan Kode Etik.

(-)

  • 1. Setiap Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dikenai sanksi berupa permohonan maaf, pernyataan penyesalan, dan/atau pernyataan sikap bersedia dijatuhi hukuman disiplin.
  • 2. Sanksi diumumkan secara terbuka atau tertutup sesuai ketentuan.
  • 3. Pegawai yang tidak memenuhi panggilan Majelis Kode Etik dapat dijatuhi hukuman disiplin.