di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 12/2020 · Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) dari Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mengatur uraian fungsi organisasi dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan ini membagi fungsi organisasi menjadi dua kelompok substansi: administrasi akademik dan ketarunaan serta kerja sama, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Koordinator. Koordinator bertanggung jawab untuk membantu pelaksanaan tugas dalam kelompoknya dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan usulan pejabat yang berwenang. Hak kepegawaian Koordinator diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.