Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 12/2020 · Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:15 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaUraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan15 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) dari Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mengatur uraian fungsi organisasi dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan ini membagi fungsi organisasi menjadi dua kelompok substansi: administrasi akademik dan ketarunaan serta kerja sama, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Koordinator. Koordinator bertanggung jawab untuk membantu pelaksanaan tugas dalam kelompoknya dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan usulan pejabat yang berwenang. Hak kepegawaian Koordinator diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)