Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 10/2022 · Perda Kabupaten Bintan No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2022Tanggal Penetapan:22 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku22 Desember 2022
Tanggal Penetapan22 Desember 2022
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Bintan Tahun 2007 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan yang komprehensif di Kabupaten Bintan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Pembagian Kewenangan:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat SKPD, termasuk Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. - **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Peraturan ini mengatur berbagai kegiatan terkait keuangan daerah, seperti pengelolaan APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan kekayaan dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan. - **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** - Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi: Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari. - Persyaratan khusus bagi badan hukum: Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Bupati yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bupati dan DPRD yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bupati yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.