Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan yang komprehensif di Kabupaten Bintan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Pembagian Kewenangan:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat SKPD, termasuk Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA.
- **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Peraturan ini mengatur berbagai kegiatan terkait keuangan daerah, seperti pengelolaan APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan kekayaan dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.
- **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:**
- Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi: Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari.
- Persyaratan khusus bagi badan hukum: Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.