Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui pengelolaan kerja sama dalam negeri. Ruang lingkupnya meliputi mitra kerja sama (instansi pemerintah, badan usaha, lembaga nirlaba), bidang kegiatan (kesekretariatan, planologi, konservasi, pengelolaan DAS, pengelolaan hutan lestari, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, pengendalian perubahan iklim, perhutanan sosial, penegakan hukum, pengawasan, penyuluhan, standardisasi), dan bentuk kerja sama (Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama). Kerja sama harus berprinsip pada efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad baik, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, kesetaraan gender, kepastian hukum, akuntabilitas, dan saling percaya. Proses permohonan kerja sama melibatkan penelaahan teknis, penyusunan konsep naskah, dan penandatanganan oleh pejabat berwenang. Pelaksanaan kerja sama meliputi penyusunan rencana pelaksanaan program tahunan. Jangka waktu kerja sama maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. Aset hasil kerja sama dapat menjadi milik para pihak sesuai kesepakatan. Evaluasi dilakukan minimal sekali selama jangka waktu kerja sama, dan pelaporan dilakukan minimal setahun sekali. Pendanaan dapat bersumber dari APBN dan/atau sumber dana lain yang sah.