di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 12/2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.
Perubahan APBD mencakup:
Peraturan ini juga mengatur rincian perubahan pada Pendapatan Daerah (PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah), Belanja Daerah (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung), dan Pembiayaan Daerah (Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan). Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.
Selain itu, dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya, serta memanfaatkan uang kas yang tersedia.