Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 11/2020 · Permendag No. 11 Tahun 2020 · Permendag Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2020Tanggal Penetapan:6 Februari 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku10 Februari 2020
Tanggal Penetapan06 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan tujuan mewujudkan *good governance* melalui pengelolaan keuangan negara yang profesional dan akuntabel. Pengelolaan keuangan harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Manajemen Perbendaharaan Negara*: Pengaturan mengenai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP). 2. *Struktur Penganggaran*: Klasifikasi anggaran berdasarkan jenis belanja, meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja hibah. Peraturan ini juga mengatur revisi anggaran. 3. *Penyelesaian Tagihan Negara*: Proses pembuatan komitmen, pencatatan komitmen oleh PPK dan KPPN, mekanisme penyelesaian tagihan dan penerbitan SPP, mekanisme pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), mekanisme pengujian SPP dan penerbitan SPM, serta pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran. 4. *Pelaporan Realisasi Anggaran*: Kewajiban rekonsiliasi data realisasi anggaran dan penyampaian laporan keuangan. 5. *Pengawasan dan Pengendalian Internal*: Menteri menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan anggaran. 6. *Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran*: Menteri berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja.

(-)