Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 14/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2018Tanggal Penetapan:2 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku02 Oktober 2018
Tanggal Penetapan02 Oktober 2018
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 890.260.425.710,00 menjadi Rp 911.113.130.891,00 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 925.260.425.710,00 menjadi Rp 1.060.284.519.706,00 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp 35.000.000.000,00 menjadi Rp 150.671.388.815,30 setelah perubahan, dan pengeluaran semula Rp 0 menjadi Rp 1.500.000.000,00 setelah perubahan.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)