Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 3/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Maret 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Maret 2014
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, pemulihan kondisi dari dampak bencana, penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilaksanakan berdasarkan aspek sosial, ekonomi, budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, serta lingkup luas wilayah. Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, yang masing-masing memiliki kegiatan yang spesifik.

Pada tahap prabencana, kegiatan meliputi perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemanduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. Pada saat tanggap darurat, kegiatan meliputi pengkajian secara cepat dan tepat, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan segera prasarana dan sarana vital. Pada tahap pascabencana, kegiatan meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan beresiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis resiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 2. Setiap orang yang melakukan pengumpulan bantuan bencana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah).