di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 2/2012 · Perda Kabupaten Mempawah No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengakibatkan perlunya penggantian Peraturan Daerah sebelumnya mengenai retribusi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, termasuk berbagai jenis kartu identitas dan akta seperti perkawinan, perceraian, pengesahan anak, perubahan nama, dan kematian. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pencetakan dokumen-dokumen tersebut dari Pemerintah Daerah.
Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pencetakan, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya pencetakan dan pengadministrasian dokumen, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan.
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dengan tarif yang berbeda untuk penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga (KK), penerbitan dan perpanjangan KTP, serta berbagai jenis pencatatan sipil. Masa retribusi adalah 5 tahun, kecuali untuk KTP bagi wajib retribusi berusia 60 tahun ke atas yang berlaku seumur hidup. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Wajib retribusi diharuskan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD). Berdasarkan SPORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut di wilayah Daerah.