Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 2/2012 · Perda Kabupaten Mempawah No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2012
Tempat PenetapanMempawah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 04 Tahun 2009 tentang Retribusi Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengakibatkan perlunya penggantian Peraturan Daerah sebelumnya mengenai retribusi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, termasuk berbagai jenis kartu identitas dan akta seperti perkawinan, perceraian, pengesahan anak, perubahan nama, dan kematian. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pencetakan dokumen-dokumen tersebut dari Pemerintah Daerah.

Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pencetakan, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya pencetakan dan pengadministrasian dokumen, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan.

Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dengan tarif yang berbeda untuk penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga (KK), penerbitan dan perpanjangan KTP, serta berbagai jenis pencatatan sipil. Masa retribusi adalah 5 tahun, kecuali untuk KTP bagi wajib retribusi berusia 60 tahun ke atas yang berlaku seumur hidup. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi diharuskan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD). Berdasarkan SPORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut di wilayah Daerah.

(-)

1. Bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang dikenakan denda administrasi. 2. Pejabat yang melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dalam batas waktu pengurusan yang telah ditentukan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terhutang yang tidak atau kurang di bayar.