Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2016 · Keppres No. 27 Tahun 2016 · Keppres Nomor 27 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2016Tanggal Penetapan:9 Juni 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 2016
Tanggal Penetapan09 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan mendukung percepatan serta perluasan pembangunan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan melalui pembentukan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus di provinsi tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Gubernur sebagai Ketua, Bupati Belitung sebagai Wakil Ketua, dan beberapa pejabat daerah lainnya sebagai anggota. Dewan ini bertanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya dengan biaya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta sumber lain yang sah. Dewan juga diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setidaknya sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

(-)

(-)